You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
82 Petugas Gabungan Tertibkan PKL di Kawasan Terowongan Kendal
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Kawasan Terowongan Kendal Ditertibkan

Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Terowongan Kendal, Jalan Blora, Kelurahan Menteng dan Jalan Tanjung Karang, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (6/5), ditertibkan petugas gabungan Satpol PP, Sudin Perhubungan, Kepolisian dan TNI.  

Penertiban ini melibatkan 82 petugas gabungan.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Parluhutan Tumbur Purba mengatakan, penertiban dilakukan karena keberadaan PKL tersebut mengganggu ketertiban serta memicu kemacetan lalu lintas di lokasi. Terutama, saat jam sibuk pagi dan sore hari.

Menurutnya, kawasan Terowongan Kendal selama ini memang selalu ramai karena akses pertemuan masyarakat yang menggunakan moda transportasi kereta dan bus

55 Personel Padamkan Kebakaran di Kayu Putih

"Penertiban ini melibatkan 82 petugas gabungan. Ini untuk menjaga ketertiban kawasan," ucapnya.

Plt Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Operasional Satpol PP Jakarta Pusat, Fitrano Jaya Putra Askari menjelaskan, dalam penertiban ini petugas berhasil mengamankan dua gerobak, satu meja besi dan tenda, serta 20 bangku plastik, lima bangku kayu dan kompor gas.  

"Semoga ini memberi efek jera, agar berdagang sesuai aturan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2088 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1070 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye976 personAnita Karyati
  4. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye963 personNurito
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye958 personFakhrizal Fakhri